get app
inews
Aa Text
Read Next : Satpol PP Tangsel Razia Kos-kosan: Wanita Open BO dan Pasangan Kumpul Kebo Digelandang

Masih Buka di Bulan Ramadhan: Kafe di ITC Cuek Himbauan MUI Tangsel

Jum'at, 22 Maret 2024 | 15:52 WIB
header img
Masih Buka di Bulan Ramadhan: Kafe di ITC Cuek Himbauan MUI Tangsel (Foto: Doni Mahendro/iNewskaranganyar.id)

TANGSEL, iNewskaranganyar.id- Himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait pembatasan tempat hiburan malam (THM) saat bulan Ramadhan bukan menjadi ancaman bagi pemilik THM. 

Pasalnya, salah satu kafe di kawasan ITC berinisial MLDY yang ditengarai menyediakan minuman keras beralkohol dan Lady Companion (LC) atau pemandu karaoke masih nekat beroperasi.

Kafe yang memiliki mess untuk LC atau pun gudang miras di sebelah kafe tersebut nampak lolos dari razia aparat penegak hukum di Tangsel, Jum'at 22 Maret 2024.

Sekretaris MUI Tangerang Selatan, Abdul Rojak mengatakan, kafe musik tidak boleh buka siang atau pun malam selama Bulan Ramadhan.

"Kafe buka siang hari selama Ramadhan itu harus di tindak tegas, Satpol PP harus tegas menindak. Malam juga nggak boleh," jelas Abdul Rojak.

Terpisah, salah satu Lady Companion di Kafe MLDY, SF 25, mengaku kafe tempat kerjanya hanya di lewati petugas Satpol PP. Menurut SF, bos pemilik kafe sudah membayar pajak.

"Kemarin-kemarin ada Satpol PP hanya lewat saja, mungkin si bos sudah bayar pajak. Tidak ada razia kok, kata siapa ada razia. Aman-aman saja," terang SF ketika berbincang dengan wartawan.

"Saya biasa kerja jam 11 malam sampai pagi ga ada masalah," ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Al-Fahri mengatakan pihaknya akan melakukan razia.

"Nanti kita akan mibta anggota untuk pengecekan dan razia rutin," jelas Muksin Al-Fahri.

Informasi yang berhasil dihimpun, berdasarkan surat edaran nomor 100.3.4.3/1260/Kesra/2024 tentang pengaturan kegiatan kepariwisataan dan himbauan menjelang Ramadhan.

Menurut SE tersebut, selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah di Kota Tangerang Selatan, menjelaskan, para pelaku usaha tempat hiburan malam juga diwajibkan untuk membatasi jam operasional mereka.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk tempat hiburan malam, tetapi juga untuk pemilik rumah makan, kafe, restoran, dan jenis usaha sejenis lainnya. ***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut