get app
inews
Aa Read Next : KPU Karanganyar Pastikan Patuhi Putusan MK, 5 Parpol Bisa Usung Calon Mandiri

Ini Tampang Pelaku Penembakan di Colomadu Karanganyar yang Ditangkap saat Melarikan Diri ke Jakarta

Kamis, 01 Februari 2024 | 17:56 WIB
header img
Ini Tampang Pelaku Penembakan di Colomadu Karanganyar yang Ditangkap saat Melarikan Diri ke Jakarta (Foto: iNewskaranganyar. Id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar. Id - Polisi menghadirkan tersangka penembakan di Tohudan, Colomadu, Karanganyar, yang menewaskan Yuda Bagus Setiawan (32) warga Boyolali. 

Selain menghadirkan tersangka penembakan, polisi pun menghadirkan dua pelaku pengeroyokan yang kala itu ada di tempat vkejadian perkara (TKP).

Selain menghadirkan para tersangka, polisi pun membeberkan bila pelaku utama bernama Sriyadi  alias Kopek warga Colomadu, Karanganyar ini teridentifikasi residivis kasus kepemilikan senjata api. 

Polisi juga mengungkap korban tewas Yuda Bagus Setiawan inipun juga residivis kasus pengerusakan aset.


Polisi perlihatkan tiga tersangka kasus penembakan di Colomadu Karanganyar (Foto: iNewskarsnganyar. Id/Bramantyo)

 

Dirkrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora dalam gelar barang bukti kasus tersebut di Mapolres Karanganyar, Jateng, menyebut nama kedua tersangka lainnya yakni Dwi Eri Kuswoyo, warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali dan Parno alias Paitit. 

Kombes Johanson mengatakan saat korban tersungkur setelah ditembak Sriyadi menggunakan peluru tajam, posisi korban masih dalam keadaan hidup. 

Tak lama setelah korban tersungkur, Dwi dan Parno langsung menganiyaya korban. Sehingga mempercepat kematiannya karena luka bertubi.

"Keduanya bukannya menolong korban yang telah teringkur setelah ditembak pelaku, Keduanya malah melakukan pemukulan dan menendang tubuh korban dan menariknya ke bahu jalan," Papar Kombes Johanson dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (1/2/2024). 


Dirkrimum Kombes Johanson Ronald Simamora didampingi Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy dan Kabud Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto memberikan keterangan kasus penembakan di Colomadu (Foto: iNewskaranganyar. Id/Bramantyo)

 

Ia mengatakan kronologi penembakan itu terjadi berawal kedatangan kelompok tak dikenal kerumah salah satu warga di kawasan Colomadu. Kelompok ini datang dengan membawa senjata tajam berupa parang.

Melihat kedatangan kelompok tak dikenal dengan membawa sajam, sekelompok orang yang ada di rumah tersebut melakukan perlawanan kemudian melepaskan tembakan. 

Dan salah satu pelaku utama Kopek  mengarahkan tembakan kepada korban.  Kemudian dua pelaku lainnya juga melakukan pemukulan terhadap korban.

"Dua orang juga diketahui melakukan pemukulan dan menendang tubuh korban dan menariknya ke bahu jalan," lanjutnya  

Saat ini tim penyidik juga telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi. Satu pelaku utama telah diamankan, di Weleri dalam upayanya melarikan diri ke Jakarta.

Sedangkan Dwi Eri Kuswoyo, warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali dan Parno alias Paitit ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa para saksi. 

"Sehingga kami melakukan upaya penangapan terhadap pelaku utama adalah SR, dilakukan penangkapan di Waleri Kendal.   Sedang dua pelaku lainnya di amankan di Karanganyar," lanjutnya. 

Kombes Johanson mengatakan dari lokasi kejadian pihaknya menemukan proyektil dan selongsong peluru tajam. 

Uji balistik benda tersebut identik dengan senjata api yang dimiliki tersangka utama. 

"Hasil balistik proyektil dengan senpi pelaku sama," katanya. 

Dari keterangan Sriyadi, ungkap Kombes Johanson, ia mengatakan kalau senpi yang dimilikinya itu dibeli dari seseorang di Klaten seharga Rp 3 juta. 

"Penyidik juga tengah mengembangkan keterangan pelaku yang mengaku membeli senpi dari seseorang di Klaten. Dari rekam jejak tersangka, ia juga juga terlibat kasus kepemilikan senjata api di wilayah Jawa Tengah pada 2012 dan 2017," ujarnya. 

Orang nomer satu di jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah ini mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. 

"Ketiganya dijerat pasal berlapis di338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman hukuman hukuman mati dan serendah-rendahnya atau hukuman penjara 20 tahun, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,"paparnya.

Kasus tersebut masih didalami terkait modus kelompok orang tak dikenal menyerang masyarakat setempat di lokasi kejadian. Termasuk kabar saat mendatangi lokasi kejadian, kelompok tak dikenal itu sempat melemparkan molotov.

"Itu tengah kami dalami yang katanya (melempar molotov) itu. Semuannya akan kami dalami, " Ujarnya. ***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut