Opsi pembayaran angsuran itu sesuai perjanjian di awal. Termasuk perjanjian bilamana nasabah pailit. Nasabah dengan bank membahas cara paling tepat menutup utang dengan memanfaatkan nilai ekonomis aset yang dijaminkan.
BDK membatasi pinjaman kredit per nasabah maksimal Rp5 miliar. Sejauh ini baru incumbent saja yang mengajukan kredit di BDK. Sedangkan pendatang baru alias caleg anyar belum terdeteksi.
Berbeda dengan BDK, PT BPR BKK Tasikmadu. Bank dengan saham mayoritas milik Pemprov Jateng ini tidak berani memberikan pinjaman pada para Caleg
Bahkan Dirut PT BPR BKK Tasikmadu Didik Darmadi, secara blak-blakan mengatakan kalau pihaknya tak mau berurusan dengan para caleg.
"Enggak ada yang ngajuin utang dari kalangan caleg. Lagian kami menganggap itu kredit berisiko tinggi," terangnya.
Ia mengatakan keputusannya tak mau berurusan dengan para caleg karena beresiko tinggi ini sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 30/PMK 010/2019 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank. Dimana di dalamnya memuat daftar nasabah berisiko tinggi atau high risk customer. ***
Editor : Ditya Arnanta