get app
inews
Aa Read Next : Ajak Istri Dan Anak Sapa Pendukung, Kampanye Ganjar Di Kota Solo Pecah!

Bawaslu Solo Tidak Temukan Pelanggaran Terkait Pelaporan Ganjar Pranowo Bagi Voucer di CFD

Rabu, 17 Januari 2024 | 21:21 WIB
header img
Bawaslu Solo Tidak Temukan Pelanggaran Terkait Pelaporan Ganjar Pranowo Bagi Voucer di CFD (Foto: iNewskaranganyar.id/Lituhayu)

SOLO, iNewskaranganyar.id -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta angkat bicara terkait proses pelaporan pembagian bagi voucer internet gratis. Yang diduga dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Ganjar Pranowo.

Dugaan pelanggaran yang  dilakukan Ganjar Pranowo di car free day Solo.  

Sebagai informasi, dugaan kejadian yang dilaporkan tersebut terjadi pada 24 Desember 2023 di kawasan CFD Solo. 

Dalam narasi yang disampaikan pelapor, menyebutkan bahwa terlapor bersama dengan relawannya membagikan voucher internet gratis kepada masyarakat di kawasan CFD. 

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono mengaku sudah menindaklanjuti laporan tersebut. 

"Berdasarkan kajian awal yang dilakukan, syarat materiil yang disampaikan pelapor dinilai belum memenuhi unsur pelanggaran seperti yang dimaksud," kata Budi.

Pasalnya, lanjut Budi tidak ada bukti spesifik yang menunjukkan terlapor atau Ganjar membagikan voucher internet gratis dan kampanye di lokasi kejadian.

"Atas pertimbangan itu, kemarin kita sudah minta kepada pelapor untuk melengkapinya. Tapi hingga batas akhir waktu yang kita sampaikan, ternyata pelapor belum juga melengkapi," jelasnya.

Karena dianggap tidak memenuhinya unsur pelanggaran atau syarat materiil dari pelapor, lanjut dia, kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan atau diregistrasikan.

Senada juga disampaikan Kordiv PP dan Datin Bawaslu kota Surakarta Poppy Kusuma Nataliza. 

Menurutnya, laporan dugaan pelanggaran terkait bagi-bagi voucher yang dilakukan oleh capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo tidak dilanjutkan ke tahap registrasi.

Hal tersebut lantaran pelapor yakni Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi, Indra Wiyana tidak mengirim kekurangan syarat materil yang diminta Bawaslu.

"Deadline perbaikan laporan adalah Selasa, 16 Januari 2024 Pukul 16.00 WIB dan pelapor tidak memperbaiki syarat materiel pada laporannya. Jadi tidak bisa kita lanjutkan," tandasnya.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut