Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng Bongkar Sindikat Wartawan Palsu, 4 Pelaku Pemerasan Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Ini Motif Tersangka Penganiayaan Anak di Muntilan Magelang yang Berhasil Dibekuk Polda Jateng 

Selasa, 09 Januari 2024 | 20:19 WIB
  • author Bramantyo
Ini Motif Tersangka Penganiayaan Anak di Muntilan Magelang yang Berhasil Dibekuk Polda Jateng 
Ini Motif Tersangka Penganiayaan Anak di Muntilan Magelang yang Berhasil Dibekuk Polda Jateng (Foto: Ist)

Kapolresta Magelang mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para Terangka dan melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

“Mendasari Pasal 170 KUHPidana, para Tersangka ini diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 80 Ayat (2) Jo 76C Uundang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,  dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkas AKBP Mustofa.***

Editor: Ditya Arnanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut