get app
inews
Aa Read Next : Seru! Kapolres Karanganyar Ikut Uji Adrenaline Trabas Kamtibnas Bareng 400 Crosser di Hutan Bromo

Ini Motif Tersangka Penganiayaan Anak di Muntilan Magelang yang Berhasil Dibekuk Polda Jateng 

Selasa, 09 Januari 2024 | 20:19 WIB
header img
Ini Motif Tersangka Penganiayaan Anak di Muntilan Magelang yang Berhasil Dibekuk Polda Jateng (Foto: Ist)

Kapolresta Magelang mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para Terangka dan melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

“Mendasari Pasal 170 KUHPidana, para Tersangka ini diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 80 Ayat (2) Jo 76C Uundang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,  dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkas AKBP Mustofa.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut