get app
inews
Aa Read Next : Seru! Kapolres Karanganyar Ikut Uji Adrenaline Trabas Kamtibnas Bareng 400 Crosser di Hutan Bromo

Ini Motif Tersangka Penganiayaan Anak di Muntilan Magelang yang Berhasil Dibekuk Polda Jateng 

Selasa, 09 Januari 2024 | 20:19 WIB
header img
Ini Motif Tersangka Penganiayaan Anak di Muntilan Magelang yang Berhasil Dibekuk Polda Jateng (Foto: Ist)

MAGELANG, iNewskaranganyar.id Lima orang pelaku penganiaya anak yang terjadi di Muntilan, Magelang, pada Minggu 7 Januari 2024 berhasil diamankan Penyidik Polda Jawa Tengah.

Penganiayaan dilakukan para Pelaku akibat emosi dan menduga Korban telah melakukan tindak kekerasan terhadap teman para Pelaku.

Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah AKBP Mustofa, saat memimpin Konferensi Pers ungkap kasus di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Selasa (09/01/2024) siang.

Dalam memimpin kegiatan, Kapolresta Magelang didampingi Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba dan Kasihumas AKP Prapta Susila.

“Peristiwa terjadi di pada hari Minggu tangal 7 Januari 2024 sekira pukul 05.30 WIB di pinggir jalan depan Ruang IGD RSUD Muntilan. Akibat penganiayaan secara bersama-sama itu, menyebabkan Korban anak tidak sadarkan diri,” ujar AKBP Mustofa, Selasa (9/1/2024).

Disebutkan, para Pelaku adalah empat laki-laki dan satu perempuan, yaitu  GPP (22 tahun), FS (22 tahun), ZA (25 tahun), ES (25 tahun) dan seorang perempuan berinisial ERDP (28 tahun).

Sedangkan Korban Anak adalah FB anak warga Kecamatan Mungkid.

“Akibat tidakan para Pelaku ini, Korban mengalami luka berat di bagian kepala. Saat ini Korban dalam kondisi kritis dan masih dalam perawatan intensif, dan belum sadarkan diri,” ungkap AKBP Mustofa.

Kapolresta Magelang mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para Terangka dan melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

“Mendasari Pasal 170 KUHPidana, para Tersangka ini diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 80 Ayat (2) Jo 76C Uundang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,  dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkas AKBP Mustofa.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut