Yang agak berbeda lanjut Dwi adalah pada hari Jumat. "Yang agak berubah kebiasaan di Jumat. Biasanya pas menjelang Jumatan atau jam 11.00 sudah selesai. Yang nanti menyesuikan adalah ada teman-teman ASN yang beralasan jadi takmir masjid di tempat tinggalnya," tandasnya.
Dwi menjelaskan peraturan ini sesuai dengan pelayanan 5 hari kerja. "Sebenarnya panjang durasi kerjanya tidak berubah. Jam masuk jam 07.30 - 16.30 WIB istirahat 1 jam untuk Senin sampai Kamis. Kalau yang Jumat jam kerjanya sampai 14.30 WIB," terang Dwi.
Dwi mengatakan untuk kelurahan dan kecamatan juga sudah mensosialisasikan melalui media sosial masing-masing.
"Yang berbeda itu jam pelayanan untuk kesehatan dan pendidikan. Tetap mulai jam 07.00 WIB. Sekolah kan masuk jam 7 tapi ketentuan sama istirahat 1 jam dan pulang jam 16.30," pungkas Dwi.***
Editor : Ditya Arnanta