Bimo sendiri divonis bersalah oleh PN Tangerang atas tuduhan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dia dihukum 1,6 tahun penjara. Melalui kuasa hukumnya, Bimo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten hingga hukumannya berkurang menjadi 1,3 tahun.
Di saat bersamaan, Bimo dinyatakan menghilang dan tak kunjung ditemukan keberadaannya. Pada Juni 2022 lalu, petugas eksekusi kejaksaan mengaku telah berupaya keras mencari, namun Bimo tak juga berhasil ditangkap.
"Saya terus uber. Konfirmasi ke rumahnya segala macam, tapi tidak ada di rumah. Dari pihak keluarga semua pun mengaku tidak tahu keberadaannya," ujar Petugas Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Tangsel, Sadarudin, saat itu.
Kasus penipuan itu bermula saat seorang pedagang nasi goreng berinisial, FR, melapor ke polisi karena ditipu Bimo dengan modus gadai mobil dan penjualan lahan. Kerugiannya disebut mencapai Rp1 miliar lebih.
Mendapat kepastian kabar jika terpidana Bimo melenggang bebas tanpa ada eksekusi penahanan, FR, pun merasa kecewa. Dia menduga, petugas eksekusi tak serius menjalankan putusan pengadilan.
"Ternyata si Bimo itu selalu ada di rumah, nggak kemana-mana. Sampai bisa nonton dangdut, nyawer segala macem. Sampai saat ini ada di rumahnya. Saya sudah info ke petugas eksekusi Kejaksaan Tangsel, ini kan udah nggak bener namanya, ada dugaan 'main mata' ini," ucap FR.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan masih belum bisa dikonfirmasi terkait peristiwa ini. Meski begitu, wartawan masih berupaya mendapàtkan tanggapan dari pihak berwajib terkait persoalan itu.***
Editor : Ditya Arnanta