Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto mengatakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, peserta Pemilu 2024 dapat berkampanye di media sosial dengan menggunakan paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi.
"Sementara untuk konten internet Bawaslu fokus pada larangan kampanya. Seperti pihak yang mempersoalkan UUD 1945, ujaran kebencian, hoax," terang Ikhsan.
Ditambahkan Ikhsan selain mengawasi 20 akun medsos yang didaftarkan di KPU, selama masa kampanyez Bawaslu juga mengawasi akun medsos yang tidak didaftarkan di KPU.
"Kita buka layanan jika ada akun medsos yang melakukan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklajuti dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang nanti akan dijerat dengan UU ITE," lanjutnya.
Namun ditambahkan Ikhsan jika pelanggaran dilakukan oleh 20 akun yang telah didaftarkan ke KPU sanksi yang dikenakan berdasarkan UU Pemilu.
"Untuk pelanggaran UU Pemilu dikenakan sanski administratif dari KPU. Mulai dari teguran tertulis sampai nanti dilakukan takedown pada akun tersebut," ucapnya.
Sedangkan anggota Utama Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Solo, Niken Satyawati mencatat jelang Pemilu 2024, media sosial mulai dibanjiri beragam media hoaks.
Dari pemantauan Mafindo, Januari sampai November, diemukan ada 1731 hoax yang disisir relawan Mafindo di 44 kota di Indonesia. Jumlah tersebut separuhnya membahas masalah politik.
"Dari penyisiran dan penelusuran yang kami lalukan setiap hari ditemukan sekitar 50 video yang terindikasi hoax," terangnya.***
Editor : Ditya Arnanta