KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Tak hanya masyarakat Jepang atau Inggris yang memiliki budaya minum teh. Di Indonesia sendiri, minum teh sudah menjadi bagian dan rutinitas harian bagi masyarakat Indonesia.
Dan kebiasaan minum teh baik dalam kondisi panas maupun dingin tidak bisa dihilangkan dari kehidupan sehari-hari bagi masyarakat Indonesia. Agar budaya minum teh tak hilang dari bumi pertiwi, terbentuklah Komunitas Penikmat Teh Asli Indonesia.
Deklarasi yang dihadiri langsung Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Prof Otto Hasibuan itu dilakukan langsung di Kemuning, Ngargoyoso, Karanganyar, tepatnya di pendopo Madusuko, PT Rumpun Sari Kemuning, Ngargoyoso, Karanganyar. Kemuning sendiri selama ini menjadi tujuan wisata untuk menikmati beragam jenis teh.
Dan perkebunan yang dikelola oleh PT Rumpun Sari Kemuning dimana deklarasi itu dilakukan, bisa dikatakan sangat bersejarah. Pabrik pengelolaan teh Kemuning itu sendiri didirikan kakak beradik Van Mander Voot, warga Belanda, pada tahun 1925.
Pabriknya bernama NV. Cultuur Mij Kemuning. Kantor pusat perusahaan ini berada di Laan Van Meerdervoort 2B Den Haag, Nederland. Awalnya, tak hanya dipenuhi tanaman penghasil teh, kawasan inipun juga dipenuhi dengan kebun kopi. Sekitar tahun 1942 sampai 1945, pengelolaan perkebunan teh Kemuning berpindah ke tangan Pemerintah Belanda. Lalu pada tahun 1945-1948 Kadipaten Mangkunegaran Surakarta mengambil alih dan mengelola perkebunan teh Kemuning tersebut.
Otto mengatakan dirinya bersedia menghadiri acara deklarasi Komunitas Penikmat Teh Asli Indonesia karena ia adalah penikmat teh sejati.
"Ini (deklarasi) harus kita dukung. Semua tahu kalau Indonesia banyak memiliki produk teh. Dan produk teh yang dihasilkan memiliki kualitas baik yang dihasilkan dari perkebunan teh terbaik," papar Otto Hasibuan.
Editor : Ditya Arnanta