get app
inews
Aa Text
Read Next : Respon Jusuf Kalla Terhadap Kabinet Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo

Nasib Gibran Pasca MKMK Resmi Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK

Selasa, 07 November 2023 | 20:16 WIB
header img
Nasib Gibran Pasca MKMK Resmi Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK

JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Ketua Mahkamah Konstitusi resmi diberhentikan dari jabatannya berdasarkan hasil sidang yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung MK, Selasa (7/11/2023). 

Dengan keputusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya, bagaimana nasib pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024?.

Dalam keputusannya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat. Keputusan MKMK ini dikeluarkan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres. 

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak bisa menilai putusan gugatan batas usia capres-cawapres. Putusan perkara 90/PUU-XXI/2003 tidak bisa dibatalkan.

"Majelis kehormatan tidak akan masuk melakukan penilaian terhadap aspek teknis yudisial Mahkamah Konstitusi in casu hakim konstitusi yang merupakan perwujudan pelaksanaan p[rinsip kemerdekaan hakim konstitusi sebagai 9 pilar konstitusi dan kemerdekaan keuasaan kehakiman sebagai kelembangaaan," kata  Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams saat sidang di Gedung MK, Selasa (7/11/2023). 

Pelapor meminta MKMK membatalkan atau menyatakan tidak sah terhadap putusan tersebut. Sebab ada konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Anwar merupakan paman Gibran. 

"Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Ketua MKMK Jimly.

MKMK sebelumnya memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Dia terbukti melakukan pelanggaran berat hakim konstitusi atas putusan gugatan batas usia capres-cawapres. 

Jimly Asshiddiqie, mengatakan Anwar Usman tidak mengundurkan diri dalam proses pemeriksaan dan putusan perkara 90/PUU-XXI/2003 gugatan batas usia capres-cawapres.  

"Hakim terlapor yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melanggar sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, penerapan angka 5 huruf b dan prinsip integritas," kata Jimly saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut