Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 525 Petenis Meja se Pulau Jawa, Ikut Kejuaraan Tenis Meja di Karanganyar
Advertisement . Scroll to see content

BPN Resmi Terbitkan Dua Sertifikat Tanah Hibah Rutan dan National Paralympic Comitee di Karanganyar

Senin, 25 September 2023 | 20:17 WIB
  • author BPN
BPN Resmi Terbitkan Dua Sertifikat Tanah Hibah Rutan dan National Paralympic Comitee di Karanganyar
BPN terbitkan sertifikat tanah hibah untuk pembangunan Rutan (

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id – Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Karanganyar (ATR BPN) Karanganyar menerbitkan sertifikat tanah hibah untuk pembangunan Rutan dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar pada Kemenkum dan HAM RI seluas 3,2 hektar.

Rencannya, Rutan Klas I Surakarta yang sudah berdiri pada 1878 bakal dipindahkan ke Karanganyar, dari lokasi awalnya di jalan Slamet Riyadi No.18, Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. 

Lapas yang berlokasi di wilayah Karanganyar ini merupakan perluasan lapas yang sudah ada di Kota Solo. Rencana pembangunan lapas di Kabupaten Karanganyar akan dilakukan pada tahun 2023 ini.

"Untuk sertifikat tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Karanganyar sudah  kita terbitkan,"papar Kepala ATR BPN Karanganyar, Aris Munanto, Senin (25/9) siang. 

Tak hanya sertifikat hibah tanah untuk Rutan, kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Karanganyar inipun juga telah menerbitkan sertifikat tanah untuk National Paralympic Comitee (NPC) di Delingan, Karanganyar. Nantinya, NPC ini akan digunakan sebagai lokasi training camp bagi atlet berkebutuhan khusus tingkat nasional.

"Untuk NPC juga sudah selesai sertifikatnya, milik yayasan (NPC),"jelasnya. 

Editor: Ditya Arnanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut