get app
inews
Aa Read Next : 5 Tokoh NU Ini Disebut Layak Jadi Cabup di Pilkada 2024 Karanganyar, Siapa Saja? Ini Nama-Namanya

Ini Penjelasan BPN Karanganyar soal Sengkarut Tanah Jrakah Delingan

Kamis, 01 Desember 2022 | 19:52 WIB
header img
Kepala BPN Karanganyar Aris Munanto beri penjelasan Penjelasan BPN Karanganyar soal Sengkarut Tanah Jrakah Delingan (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Sengkarut Tanah di Dusun Jrakah Desa Delingan Karanganyar yang membawa nama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus tersebut mendapatkan reaksi dari BPN.

Kepala BPN Karanganyar Aris Munanto menjelaskan dalam kasus sengketa lahan di Dusun Jrakah Desa Delingan, institusi yang dipimpinnya tidak ikut terlibat.

Ia mengatakan kasus di dusun Jrakah, Desa Delingan itu bisa terjadi selain ulah mafia tanah, juga ada dugaan keterlibatan oknum pegawai BPN yang saat ini sudah pensiun.

Secara tegas Aris mengatakan, apa yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak ada kaitannya dengan BPN. Karena yang dilakukan oknum pegawai BPN yang sudah pensiun itu, murni dilakukan secara pribadi dan bukan atas nama institusi.

"Saat itu yang bersangkutan memang berstatus pegawai BPN bagian Penetapan Hak. Apa yang dilakukan oknum itu, biarkan dia yang mempertanggungjawabkan sendiri. Jadi kami tekankan itu oknum yang lakukan jual beli secara pribadi, tidak ada kaitannya dengan institusi,"papar Aris Munanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/12/2022).

Secara blakblakan, Aris mengatakan institusinya pada tahun 2019 pernah menerima pengajuan sertifikat di bidang tanah tersebut. Saat itu, pemohon meminta agar
bidang tanah yang saat ini tengah di sengketakan untuk dilegalkan. 

Permohonan itu diajukan didasari status tanah Letter C. Namun permohonan itu ditolak oleh BPN. BPN menolak pengajuan untuk melegalkan tanah tersebut setelah ditindaklanjuti BPN dengan memeriksa lokasi dan dokumen pertanahan. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui jika status di bidang tanah yang dimaksud sudah bersertifikat hak milik perseorangan. Atas dasar itulah, BPN
secara otomatis menolak permohonan pengajuan sertifikat di bidang tanah itu. 

"Karena tanah itu sudah bersertifikat dan jelas pemiliknya maka permohonan sertifikat di bidang tanah itu kami tolak,"paparnya.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut