Catat! Tarif Tol Ngawi Kertosono 2023 Terbaru Berdasarkan Golongan
Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:45 WIB
Selain itu juga penyesuaian ini untuk menjaga iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, menjaga tingkat pelayanan kepada pelanggan.
Awal Rp 91.000 menjadi Rp 98.000. Kemudian, kendaraan golongan II dan golongan III yang semula Rp 136.000, naik menjadi Rp 147.000. Sementara kendaraan golongan IV dan golongan V dari Rp 181.000, naik menjadi Rp 196.000.***
Editor : Ditya Arnanta