get app
inews
Aa Text
Read Next : JSN Tuntaskan Penyaluran 1.400 Paket Sembako Program CSR

Catat! Tarif Tol Ngawi Kertosono 2023 Terbaru Berdasarkan Golongan

Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:45 WIB
header img
Tarif Tol Ngawi Kertosono 2023 Terbaru Berdasarkan Golongan (Foto: iNewskaranganyar.id/Ditya Arnanta)

NGAWI, iNewskaranganyar.id - PT Jasa Marga (Persero) melakukan penyesuaian tarif jalan Tol Ngawi-Kertosono. Penyesuaian tarif jalan tol terbaru 2023 ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor Nomor 873/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Penyesuaian tarif Jalan Tol Ngawi-Kertosono sebesar 7,64 persen berdasarkan pada inflasi periode 1 Februari 2021–31 Januari 2023," kata Direktur Utama PT PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK), Arie Irianto, dalam keterangan resminya, Rabu (23/8/2023).

Selain itu penyesuaian ini berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Jika mengacu aturan tersebut, maka penyesuaian tarif ini berdasarkan laju inflasi 3,38%.

Selain itu juga penyesuaian ini untuk menjaga iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, menjaga tingkat pelayanan kepada pelanggan. 

Berikut penyesuaian tarif tol Ngawi Kertosono 2023 terbaru. Penyesuaian tarif ini mulai diberlakukan 20 Agustus 2023 tepat pukul 00.00 WIB 

Awal Rp 91.000 menjadi Rp 98.000. Kemudian, kendaraan golongan II dan golongan III yang semula Rp 136.000, naik menjadi Rp 147.000. Sementara kendaraan golongan IV dan golongan V dari Rp 181.000, naik menjadi Rp 196.000.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut