MUAROJAMBI, iNewskaranganyar.id - Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo yang akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, jauh lebih ringan dari putusan sebelumnya hukuman mati mendapatkan tanggapan dari pihak keluarga. Keluarga korban masih pikirkan terkait restitusi (ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana).
"Kami masih berkonsultasi kepada kuasa hukum kita terkait restitusi. Jadi belum bisa memberikan jawaban," ujar Ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat, Sabtu (12/8/2023).
Menurutnya, yang namanya kehilangan nyawa anak adalah kerugian tidak terhingga.
"Apalagi kehilangan nyawa yang terpaksa. Nyawa tersebut yang tidak ternilai harganya," ungkap Samuel.
Karena itu, dirinya masih akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya, langkah apa selanjutnya?
Editor : Ditya Arnanta