get app
inews
Aa Read Next : Kuasa Hukum Brigadir J Nilai Putusan Hakim Perkara Sambo CS Cukup Fenomal di Indonesia 

Pasca Putusan MA Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Masih Pikirkan Restitusi

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 11:13 WIB
header img
Pasca Putusan MA Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Masih Pikirkan Restitusi Foto: Reuters

MUAROJAMBI, iNewskaranganyar.id - Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo yang akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, jauh lebih ringan dari putusan sebelumnya hukuman mati mendapatkan tanggapan dari pihak keluarga. Keluarga korban masih pikirkan terkait restitusi (ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana).

"Kami masih berkonsultasi kepada kuasa hukum kita terkait restitusi. Jadi belum bisa memberikan jawaban," ujar Ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat, Sabtu (12/8/2023).

Menurutnya, yang namanya kehilangan nyawa anak adalah kerugian tidak terhingga.

"Apalagi kehilangan nyawa yang terpaksa. Nyawa tersebut yang tidak ternilai harganya," ungkap Samuel.

Karena itu, dirinya masih akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya, langkah apa selanjutnya?

"Kami harus berhati-hati, masih koordinasi dengan tim kuasa hukum," bebernya.

Diakuinya, pihak keluarga masih terpukul dan sangat kehilangan atas tragedi pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo CS pada 8 Juli tahun lalu. Samuel Hutabarat bersama keluarga besar mengaku pasrah dengan keputusan MA yang memutuskan penjara seumur hidup Ferdy Sambo dari hukuman mati.

"Dalam kasus ini, kami sebagai orang tua dan keluarga besar mendiang Brigadir J berserah diri kepada Tuhan, hukum yang terbaik dari Tuhan," tandas Samuel Hutabarat.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut