get app
inews
Aa Read Next : Jaga Ketat Sidang Kopek di PN Karanganyar, Polisi Kerahkan 114 Personel Bersenjata Lengkap

Bingung Cari Uang Untuk Beli Seragam Anak, Seorang Warga Jogja Nekat Curi Mobil di Solo

Rabu, 02 Agustus 2023 | 18:03 WIB
header img
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menunjukan barang bukti plat mobil hondan City yang dicuri warga Jogja (Foto: Ist)

Mengetahui mobil miliknya telah hilang, Wildan pun  melaporkan kejadian itu pada pihak Polisi. Polisi yang mendapatkan adanya aksi pencurian mobil, langsung melakukan pengejaran.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku SAS akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke -3e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun,"paparnya. ***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut