SOLO, iNewskaranganyar.id - Seorang pria berinisial SAS warga Mergangsan Yogyakarta terpaksa mendekam medekam dalam sel tahanan setelah nekat mencuri mobil honda city milik Wildan warga Ngasinan, Jebres, Kota Solo yang terparkir didalam garasi rumah.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan pemilik kendaraan baru mengetahui bila mobil miliknya yang terparkir digarasi rumah hilang pada hari Kamis 20 Juli 2023 sekira pukul 10.48 WIB.
Dari keterangan saksi, pembantu korban, sebelum mobil milik Wildan hilang, pelaku ternyata saat siang hari datang kerumah korban. Kedatangan pelaku kerumah korban untuk meminta kekurangan uang lukisannya pada korban.
Namun, karena korba tidak ada dirumah, pembantu korban menjelaskan bila juragannya sedang keluar kota.
"Sebelum melakukan aksinya, siang harinya datang kerumah korban bermaksud meminta kekurangan pembayaran lukisan sebesar Rp. 2.900.000. Tetapi sampai dirumah korban, korban tidak berada dirumah dan informasi dari pembantunya sedang keluar kota dan menginap sehingga tersangka akhirnya pulang,"papar Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, Rabu (02/8/2023).
Malam harinya, sekira pukul 22.00 Wib, ungkap Kombes Pol Iwan Saktiadi, tersangka bingung harus mencari uang kemana untuk membeli seragam anaknya. Sementara tagihan pada korban itupun gagal. Akhirnya timbul niat mengambil barang yang ada dirumah korban.
"Sekitar pukul 23. 30 Wib tersangka kembali datang kerumah korban dan sempat berfikir ulang untuk melakukan aksi pencurian. Dan karena sudah terpaksa sehingga tersangka nekat masuk ke garasi yang kebetulan tidak dikunci dan masuk kedalam rumah lewat belakang,"terang Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Kemudian pelaku nekat masuk kedalam rumah. Saat didalam rumah, tersangka melihat kunci dan STNK yang berada di atas meja. Kemudian pelakupun keluar untuk dicocokkan dengan mobil yang ada.
"Setelah cocok, pintu garasi dibuka dan mobil dikeluarkan. Setelah mobil dikeluarkan pintu garasi ditutup kembali, dan akhirnya mobil dibawa pergi oleh tersangka,"jelasnya.
"Sesampainya di Semarang, tersangka mengganti plat nomor mobil tersebut dengan plat nomor palsu yakni H 8134 IG sedangkan plat nomor aslinya AD 1248 TH," imbuhnya.
Mengetahui mobil miliknya telah hilang, Wildan pun melaporkan kejadian itu pada pihak Polisi. Polisi yang mendapatkan adanya aksi pencurian mobil, langsung melakukan pengejaran.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku SAS akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke -3e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun,"paparnya. ***
Editor : Ditya Arnanta