KARANGANYAR,iNewskaranganyar.id - Pemerintah berencana akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang. Kebijakan tersebut pun menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Pasalnya, kebijakan yang diambil tersebut ditakutkan memicu terjadinya PHK massal.
Berkaitan dengan itu, Anggota Komisi II DPR RI Paryono minta Pemerintah tidak gegabah putuskan nasib tenaga honorer. Namun mencarikan solusi untuk pegawai tenaga honorer.
Apalagi setelah dalam rapat panitia kerja (Panja) hanya ada dua status pegawai saja yang diakui yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pihaknya tidak menginginkan adannya pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para Tenaga Kontrak.
"Carikan solusinya dong. Pemerintah itukan hanya mengakui dua status pegawai saja, yakni ASN dan P3K. Terus nasibnya tenaga kontrak bagimana. Saya tidak ingin ada pemutusan tenaga kerja bagi mereka yang bukan ASN dan P3K,"papar Paryono saat ditemui usai Launching kembali dibukannya Tenggir Park, Sabtu (29/7/2023).
Ia mengatakan dengan adanya keputusan itu maka pemerintah sudah tidak diijinkan lagi mengangkat tenaga kontrak, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Editor : Ditya Arnanta