Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pejabat Aktif Karanganyar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah Rp89 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

JPU Ajukan Kasasi Putusan PT, Warga Berjo Sebut Kejari Karanganyar Hambat Pengangkatan PJ Kades

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:11 WIB
  • author Bramantyo
JPU Ajukan Kasasi Putusan PT, Warga Berjo Sebut Kejari Karanganyar Hambat Pengangkatan PJ Kades
JPU Ajukan Kasasi Putusan PT, Warga Berjo Sebut Kejari Karanganyar Hambat Pengangkatan PJ Kades (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Pengadilan Tinggi Semarang menolak banding yang diajukan Kepala Desa (Kades) Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Suyatno yang tersandung kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pengadilan Tinggi justru semakin menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis Suyatno dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dan pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurangan.

Pengadilan Tinggi ini pun meminta pada terpidana membayar uang pengganti Rp600 juta subsider 1 tahun kurungan.***

Editor: Ditya Arnanta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut