get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringatan Kenaikan Tahta Sri Sultan HB X, Keraton Yogyakarta Gelar Labuhan di Puncak Gunung Lawu

JPU Ajukan Kasasi Putusan PT, Warga Berjo Sebut Kejari Karanganyar Hambat Pengangkatan PJ Kades

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:11 WIB
header img
JPU Ajukan Kasasi Putusan PT, Warga Berjo Sebut Kejari Karanganyar Hambat Pengangkatan PJ Kades (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Pengadilan Tinggi Semarang menolak banding yang diajukan Kepala Desa (Kades) Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Suyatno yang tersandung kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pengadilan Tinggi justru semakin menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis Suyatno dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dan pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurangan.

Pengadilan Tinggi ini pun meminta pada terpidana membayar uang pengganti Rp600 juta subsider 1 tahun kurungan.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut