get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Berboncengan Pasutri Tewas Adu Banteng di Karanganyar

Istri Hamil Akibat Selingkuh, Bernasab pada Siapa Anaknya? Begini Penjelasannya 

Sabtu, 03 Juni 2023 | 19:38 WIB
header img
Istri Hamil Akibat Selingkuh, Bernasab pada Siapa Anaknya? (Foto:Pexels/Pixabay)

Kesimpulannya adalah:

Jika perempuan bersuami selingkuh sampai hamil, maka anaknya dinasabkan kepada suami sahnya.

Jika perempuan lajang hamil, kemudian dinikah seorang laki-laki, dan kelahirannya memenuhi usia minimal kehamilan semenjak akad, yaitu enam bulan, serta tidak ada laki-laki lain dalam menggaulinya, maka anaknya dinasabkan kepada laki-laki yang menikahinya.

Jika perempuan lajang hamil, kemudian dinikah seorang laki-laki, dan usia kelahirannya kurang dari enam bulan semenjak akad, maka anak itu tidak bisa dinasabkan kepada laki-laki yang menikahi ibunya.​​​​​​​

Usia minimal kehamilan adalah enam bulan, sementara usia menyapih adalah dua tahun. Inilah penafsiran Ibnu Abbas dari Q.S. al-Ahqaf ayat 15 yang diambil oleh para ulama Syafi’i. ***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut