CHITUNGWIZA, iNewskaranganyar.id - Pengadilan Zimbabwe menjatuhi hukuman enam bulan penjara pada seorang wanita berusia 29 tahun.
Wanita bernama Thelma Guvakumwe asal Chitungwiza ini dihukum karena diduga telah melakukan praktik bigami.Di mana dia memiliki dua suami.
Thelma Guvakumwe asal Chitungwiza divonis penjara oleh pengadilan pada hari Kamis. Dia diketahui menikah lagi dengan kekasihnya, Elton Sanyamahwe, secara adat saat dia masih terikat pernikahan dengan suami pertamanya.
Namun hukuman enam bulan penjara itu kemudian diubah menjadi layanan masyarakat. Guvakumwe akan melakukan 105 jam pelayanan masyarakat.
Menurut pengadilan, sebagaimana dikutip dari ZBC News, Jumat (9/12/2022), Guvakumwe meninggalkan suami pertamanya—yang dinikahinya secara resmi—dengan dalih untuk melanjutkan studi lebih lanjut.
Alih-alih melanjutkan sekolah, dia justru menikahi kekasihnya secara adat ketika Guvakumwe masih terikat pernikahan sah dengan suami pertamanya. Dari pernikahan adat dengan suami mudanya itu, Guvakumwe dikaruniai seorang bayi perempuan baru-baru ini.
Sang suami tua, Cloudio Jume (53), tak terima dengan ulah istrinya. Dia merasa diselingkuhi dan mengajukan gugatan perdata secara terpisah.
Editor : Ditya Arnanta