Menurutnya, pihak terkat dalam penyusunan perdes bisa memilah dan memilih pasal-pasal yang diperlukan ataupun tidak.
"Yang penting, dalam penyusunan Perdes Berjo ini, harus memperhatikan aspirasi masyarakat. Karena suara rakyat adalah suara Tuhan,"jelasnya.
Ia pun meminta agar pasal-pasal yang mengarah pada kepentingan kepentingan golongan atau individu tertentu tidak dimasukkan.
"Ambil yang perlu dan disesuaikan dengan kebutuhan. Pasal yang tidak perlu dibahas, ya tidak perlu diteruskan pembahasannya,"ujarnya.
"Yang harus dimasukkan adalah pasal-pasal yang benar-benar untuk kepentingan warga,"imbuhnya.
Perdes yang baru, diharapkan bisa menjadi landasan dalam pengelolaan Bumdes Berjo yang bersih, transparan dan profesional. Dan hasilnya bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
"Polemik yang terjadi selama ini, karena Perdes 3/2008 yang digunakan sebagai landasan, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Bahkan sampai menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, perdes yang barus harus segera ditetapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat," tegasnya.
Terpisah, Kepala Dispermades Karanganyar Sundoro Budi Karyanto mengatakan Perdes Berjo akan menjadi role model bagi desa lan, sehingga pembahasan pasal per pasal dilakukan dengan jeli, disesuaikan dengan regulasi yang ada saat ini.
Ia mengatakan tim perumus termasuk Pemkab Karanganyar bekerja secara maraton untuk menyelesaikan draf perdes.
"Sekarang sudah masuk konsultasi publik. Semoga segera selesai. Masyarakat harap bersabar," jelasnya.***
Editor : Ditya Arnanta