KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Bupati Karanganyar Juliyatmono angkat bicara menyusul penetapan status tersangka staf Danas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) berinisial G dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi Komputer (TIK) tahun anggaran 2021.
Menurut Bupati, pihaknya sangat pun menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Dan dirinya tidak akan mencampuri urusan apapun.
Ia mengatakan, kasus yang melibatkan G telah diproses secara hukum. Penetapan G sebagai tersangka, ungkap Juliyatmono -biasa dipanggil-, tentunya setelah beberapa kali dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ditemukan alat bukti. Sehingga tidak bisa mengelak atas temuan itu.
"Kita inikan negara hukum. Dan kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,"papar Juliyatmono pada iNewskaranganyar.id, usai Rapat Paripurna di DPRD Karanganyar, Selasa (23/5/2023).
Meski begitu, Juliyatmono sangat menyesalkan kasus itu hingga menjerat G, salah satu pegawai di Disdikbud. Apalagi, G bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
Dan yang membuatnya mengelus dada, G merupakan salah satu ASN yang memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa. Pasalnya, di Kabupaten Karanganyar, sumber data manusia (SDM) dengan memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa ini masih terbatas.
"G ini kan punya SDM yang memadai. Jadi sangat disayangkan sekali. Mudah-mudahan ini yang terakhir, tidak ada kasus seperti itu lagi di Karanganyar,"ungkapnya.
Agar kasus serupa tak terulang lagi dikemudian hari, Juliyatmono akan melakukan evaluasi dan pembinaan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Harapannya jangan sampai kasus yang sama terulang kembali. Dan Bupati sangat menyayangkan G ceroboh hingga terjerat kasus hukum.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Yopi Eko Jatiwibowo mengatakan G berstatus sebagai pegawai fungsional. Saat kasus terjadi, G menjabat sebagai Kasi Sarana dan Prasarana Disdikbud. Dia meminta kepada semua pegawai Disdikbud untuk bekerja sesuai ketentuan dan aturan.
Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Jawa Tengah resmi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Disdikbud Karanganyar.
Kedua tersangka yang diketahui berinisial G dan S resmi ditahan setelah berkas perkara telah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati). G sendiri berstatus Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Disdikbud Karanganyar dan S selaku penyedia barang dan jasa.
Direktur Ditkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan pengadaan perangkat TIK SD dianggarkan Rp2 miliar. Berdasarkan penyelidikan dan audit oleh tim Polda Jateng, ditemukan kerugian negara Rp400 juta atas kasus tersebut.***
Editor : Ditya Arnanta