Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Efisiensi Pilkada di Karanganyar, KPU Kembalikan Rp 3,3 Miliar Dana Hibah Pilkada 2024 ke Pemkab
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Bacaleg Nasdem Garut Sawer Uang di KPU Usai Daftar 

Kamis, 11 Mei 2023 | 23:47 WIB
  • author Fani Ferdiansyah/Bramantyo
Tiga Bacaleg Nasdem Garut Sawer Uang di KPU Usai Daftar 
Bacaleg Partai Nasdem sawer uang usai mendaftat di Kantor KPU (Foto: Fani Ferdiansyah/MPI)

GARUT, iNewskaranganyar.id - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Nasdem sawer uang di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, Jawa Barat.

Aksi sawer uang oleh bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu mendapatkan sorotan dari pihak Bawaslu Garut.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid, mengaku menyayangkan kegiatan sawer uang tersebut. 

"Melihatnya sangat menyayangkan, apalagi kegiatan itu dilakukan di halaman Kantor KPU Garut," kata Ahmad Nurul Syahid. 

Ia menegaskan tindakan membagi-bagikan uang tidak dibenarkan. Bawaslu Garut, lanjutnya, akan membahas aksi sawer uang di halaman Kantor KPU tersebut.


Tiga Bacaleg Nasdem Garut Sawer Uang (Foto: Fani Ferdiansyah/MPI)

 

"Nanti akan coba kita bahas dulu, apakah ini masuk ada unsur (pelanggaran) atau tidak, nanti akan kita bahas," ujarnya. S

Sementara itu, Sekretaris PCNU Kabupaten Garut Deni Ranggajaya, menyampaikan hal serupa. Deni Ranggajaya pun mendukung upaya Bawaslu Garut untuk membahas tindakan sawer uang ini. 

"Saya secara pribadi maupun institusi, sangat menyayangkan adanya bagi-bagi uang, sangat disayangkan. Saya mendukung Bawaslu untuk merapatkan secara pleno, terkait hal tersebut," ucap Sekretaris PCNU Kabupaten Garut. 

Editor: Ditya Arnanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut