Dia juga meminta Bawaslu Garut mengingatkan setiap bentuk pelanggaran. Tujuannya agar hal serupa tidak diulangi oleh partai lain.
"Seharusnya jadi contoh, baik dari segi etika, maupun hukum. Ini bukan dangdutan, apalagi ini dilakukan di tempat yang sakral bagi peserta Pemilu. Bukan hanya Bawaslu, harus dikaji juga oleh KPU, minimal ada teguran biar tidak jadi contoh untuk yang lain," ujar Deni Ranggajaya.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri, mengungkapkan bila aksi sawer uang tersebut di luar dugaan pihaknya.
Junaidin Basri pun menganggap tindakan membagi-bagikan uang pecahan Rp10.000, Rp20.000 dan Rp50.000 itu terjadi secara spontanitas.
"Kita tidak tahu, di luar kendali, dan kita juga sudah mencoba menghentikannya," kata Junaidin Basri.
Ia berharap aksi serupa tidak terulang dan dilakukan bacaleg dari partai lain. KPU Garut, tambahnya, tak melarang setiap euroria yang dilakukan bacaleg atau parpol, selama tak melanggar etika dan aturan.
"Ke depan atraksi biasa saja, ke depan tidak ada seperti itu," ucapnya.
Aksi sawer uang sendiri dilakukan setelah Partai Nasdem mengajukan 50 kadernya sebagai bacaleg dalam Pemilu 2024 di KPU Garut, Kamis siang. Aksi dilakukan oleh tiga orang yang diarak menggunakan dodombaan.
Ketiga orang ini melakukan aksi sawer uang secara bergantian, yakni saat menaiki dodombaan. Aksi itu pun sontak menghebohkan setiap orang di halaman Kantor KPU Garut, untuk berebut uang yang disawer. ***
Editor : Ditya Arnanta