get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Karanganyar Gelar Debat Terbuka, Dua Paslon Gaspoll Adu Visi Misi

Tiga Bacaleg Nasdem Garut Sawer Uang di KPU Usai Daftar 

Kamis, 11 Mei 2023 | 23:47 WIB
header img
Bacaleg Partai Nasdem sawer uang usai mendaftat di Kantor KPU (Foto: Fani Ferdiansyah/MPI)

GARUT, iNewskaranganyar.id - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Nasdem sawer uang di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, Jawa Barat.

Aksi sawer uang oleh bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu mendapatkan sorotan dari pihak Bawaslu Garut.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid, mengaku menyayangkan kegiatan sawer uang tersebut. 

"Melihatnya sangat menyayangkan, apalagi kegiatan itu dilakukan di halaman Kantor KPU Garut," kata Ahmad Nurul Syahid. 

Ia menegaskan tindakan membagi-bagikan uang tidak dibenarkan. Bawaslu Garut, lanjutnya, akan membahas aksi sawer uang di halaman Kantor KPU tersebut.


Tiga Bacaleg Nasdem Garut Sawer Uang (Foto: Fani Ferdiansyah/MPI)

 

"Nanti akan coba kita bahas dulu, apakah ini masuk ada unsur (pelanggaran) atau tidak, nanti akan kita bahas," ujarnya. S

Sementara itu, Sekretaris PCNU Kabupaten Garut Deni Ranggajaya, menyampaikan hal serupa. Deni Ranggajaya pun mendukung upaya Bawaslu Garut untuk membahas tindakan sawer uang ini. 

"Saya secara pribadi maupun institusi, sangat menyayangkan adanya bagi-bagi uang, sangat disayangkan. Saya mendukung Bawaslu untuk merapatkan secara pleno, terkait hal tersebut," ucap Sekretaris PCNU Kabupaten Garut. 

Dia juga meminta Bawaslu Garut mengingatkan setiap bentuk pelanggaran. Tujuannya agar hal serupa tidak diulangi oleh partai lain. 

"Seharusnya jadi contoh, baik dari segi etika, maupun hukum. Ini bukan dangdutan, apalagi ini dilakukan di tempat yang sakral bagi peserta Pemilu. Bukan hanya Bawaslu, harus dikaji juga oleh KPU, minimal ada teguran biar tidak jadi contoh untuk yang lain," ujar Deni Ranggajaya. 

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri, mengungkapkan bila aksi sawer uang tersebut di luar dugaan pihaknya.

Junaidin Basri pun menganggap tindakan membagi-bagikan uang pecahan Rp10.000, Rp20.000 dan Rp50.000 itu terjadi secara spontanitas. 

"Kita tidak tahu, di luar kendali, dan kita juga sudah mencoba menghentikannya," kata Junaidin Basri. 

Ia berharap aksi serupa tidak terulang dan dilakukan bacaleg dari partai lain. KPU Garut, tambahnya, tak melarang setiap euroria yang dilakukan bacaleg atau parpol, selama tak melanggar etika dan aturan. 

"Ke depan atraksi biasa saja, ke depan tidak ada seperti itu," ucapnya. 

Aksi sawer uang sendiri dilakukan setelah Partai Nasdem mengajukan 50 kadernya sebagai bacaleg dalam Pemilu 2024 di KPU Garut, Kamis siang. Aksi dilakukan oleh tiga orang yang diarak menggunakan dodombaan. 

Ketiga orang ini melakukan aksi sawer uang secara bergantian, yakni saat menaiki dodombaan. Aksi itu pun sontak menghebohkan setiap orang di halaman Kantor KPU Garut, untuk berebut uang yang disawer. ***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut