get app
inews
Aa Read Next : 5 Tokoh NU Ini Disebut Layak Jadi Cabup di Pilkada 2024 Karanganyar, Siapa Saja? Ini Nama-Namanya

KPU Karanganyar Kembalikan Berkas Bacaleg PDIP gegara Salah Tulis Jenis Kelamin

Kamis, 11 Mei 2023 | 21:01 WIB
header img
KPU Karanganyar kembalikan berkas Pencalegan Bacaleg PDIP karena salah tulis jenis kelamin (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Berkas pencalegan bakal calon Legislatif (Bacaleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terpaksa di kebalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar.

KPU terpaksa mengembalikan 45 berkas bacaleg partai besutan Megawati Soekarnoputri itu, dikarenakan adanya perbedaan dokumen bacaleg yang diterima KPU dengan data input bacaleg DPRD Kabupaten Karanganyar dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum mengatakan pengembalian 45 berkas pencalegan Bacaleg itu dilakukan KPU, hanya berselang kurang dari dua jam setelah masuk melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

Berkas pengajuan pendaftaran bacaleg PDIP telah terinput melalui Silon pukul 14.20 WIB. Kemudian berkas dikembalikan ke DPC PDIP pukul 16.00 WIB untuk dilakukan perbaikan. 

Ia mengatakan, perbedaan data itu terletak pada jenis kelamin bacaleg. Maksum mengambil contoh, Bacaleg A berjenis kelamin laki-laki. Namun dalam dokumen yang diinput DPP melalui Silon, jenis kelaminnya perempuan. Perbedaan ini ditemukan oleh KPU setelah melalui proses verifikasi pengajuan bacaleg tersebut.

"Kami menemukan adannya perbedaan setelah KPU melakukan verifikasi pengajuan bacaleg tersebut. Perbedaan dokumen kita temukan pada status jenis kelamin bacaleg. Misalnya bacaleg A harusnya laki-laki, namun di data yang diinput DPP melalui Silon, jenis kelaminnya perempuan,"papar Maksum pada wartawan di kantor KPU Karanganyar pada Kamis (11/5/2023).

Pihak KPU, ungkap Maksum, tetap memberikan kesempatan pada PDIP untuk memperbaiki berkas yang dikembalikan. Bila dokumen itu sudah diperbaiki sebelum 14 Mei 2023 sekira pukul 23.59 WIB, pihak KPU masih bisa menerima berkas pengajuan Bacaleg. Namun, bila melewati waktu yang sudah ditentukan, maka berkas tersebut tidak bisa diterima oleh KPU. 

"Kami masih memberikan kesempatan untuk memperbaiki data dokumen paling lambat 14 Mei pukul 23.59 WIB,"teranya.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut