Secara substansi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ungkap Hariyanto, masih sama dengan omnibus law Cipta Kerja yang ditolak gerakan buruh, rakyat dan mahasiswa.
"Selain isu nasional penolakan UU Cipta Kerja, permasalahan buruh di Kabupaten Karanganyar juga akan disuarakan dalam aksi tersebut," terangnya.
Dia menyebut beberapa masalah yang juga akan disuarakan diantaranya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga pelanggaran hak-hak normatif bagi buruh.
"Gelombang merumahkan hingga PHK buruh terjadi sebelum Lebaran lalu. Hak-hak para buruh juga terabaikan seperti tidak ada pesangon maupun pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan,"bebernya.
"Isu lokal ini akan kita bawa ke Istana Negara. Kami berharap pemerintah tahu kondisi buruh sekarang ini," imbuhnya.***
Editor : Ditya Arnanta