get app
inews
Aa Read Next : Dahsyat, Wanita Malaysia Berikan ART THR Rp33 Juta dan Carter Helikopter untuk Berlibur

AJI Solo Mengingatkan Perusahaan Media Bayar THR Jurnalis Kontributor Hingga Content Creator

Sabtu, 15 April 2023 | 14:22 WIB
header img
AJI Solo Mengingatkan Perusahaan Media Bayar THR Jurnalis Kontributor Hingga Content Creator (Foto: ilustrasi/iNews.id)

Kelima, penghitungan THR bagi pekerja media lepas atau freelancer dan kontributor dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri.

Bila masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR mengacu pada rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Keenam, pengusaha yang tidak membayarkan THR bakal dikenai sanksi.

Merujuk Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.

Sanksi yang pertama adalah teguran tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, ketiga penghentian sementara, sebagian, seluruh alat produksi, keempat pembekuan kegiatan usaha.

Terakhir, pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja juga berhak mendapatkan THR. Terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan juga berhak atas THR keagamaan.

“Imbauan ini kami serukan sebagai upaya untuk mendukung kesejahteraan bagi para pekerja media, khususnya di Soloraya,” tegas Maryana. 

Aji Solo juga turut mendukung para pekerja media yang tak mendapatkan haknya untuk mengadu lewat kanal yang telah disediakan.

Kanal tersebut di antaranya Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut