get app
inews
Aa Read Next : Dahsyat, Wanita Malaysia Berikan ART THR Rp33 Juta dan Carter Helikopter untuk Berlibur

AJI Solo Mengingatkan Perusahaan Media Bayar THR Jurnalis Kontributor Hingga Content Creator

Sabtu, 15 April 2023 | 14:22 WIB
header img
AJI Solo Mengingatkan Perusahaan Media Bayar THR Jurnalis Kontributor Hingga Content Creator (Foto: ilustrasi/iNews.id)

SOLO, iNewskaranganyar.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Solo mengingatkan perusahaan media membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh pekerja di lingkungannya.

THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan pengusaha menjelang Hari Raya Keagamaan dalam bentuk uang.

Sesuai aturan, THR wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran atau Sabtu (15/4/2023) ini dan harus dibayar penuh tanpa mencicil.

“Kami mengimbau perusahaan media membayar secara utuh, tidak mencicil dan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan,” terang Ketua AJI Kota Solo, Mariyana Ricky P.D, Jumat (14/4/2023) kemarin.

Mariyana menegaskan, pandemi Covid-19 telah berlalu sehingga tak bisa lagi jadi alasan untuk tidak membayarkan THR.

“Perusahaan wajib menjamin kesejahteraan karyawannya agar mereka bisa menjalankan tugas dengan baik,” imbuhnya.

Pekerja perusahaan media yang dimaksud adalah wartawan, fotografer, desainer, content creator, dan seluruh elemen di dalamnya yang berstatus karyawan tetap, karyawan kontrak, hingga buruh harian lepas.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menandatangani surat edaran mengenai penetapan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada Selasa (28/3/2023). 

Aturan THR 2023 merujuk Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan dengan sejumlah ketentuan.

Pertama, perusahaan diwajibkan membayar tunjangan hari raya paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran. Kedua, pengusaha wajib membayarkan THR secara utuh atau tidak boleh mencicil.

Ketiga, mereka yang berhak menerima THR antara lain karyawan tetap, karyawan kontrak ,perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Keempat, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapat THR penuh, minimal sebesar gaji/upah yang biasa diterima setiap bulan.

Jika bisa membayar lebih, lebih baik. Bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR dibayarkan proporsional atau menggunakan rumus, masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah/gaji bulanan.

Kelima, penghitungan THR bagi pekerja media lepas atau freelancer dan kontributor dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri.

Bila masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR mengacu pada rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Keenam, pengusaha yang tidak membayarkan THR bakal dikenai sanksi.

Merujuk Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.

Sanksi yang pertama adalah teguran tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, ketiga penghentian sementara, sebagian, seluruh alat produksi, keempat pembekuan kegiatan usaha.

Terakhir, pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja juga berhak mendapatkan THR. Terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan juga berhak atas THR keagamaan.

“Imbauan ini kami serukan sebagai upaya untuk mendukung kesejahteraan bagi para pekerja media, khususnya di Soloraya,” tegas Maryana. 

Aji Solo juga turut mendukung para pekerja media yang tak mendapatkan haknya untuk mengadu lewat kanal yang telah disediakan.

Kanal tersebut di antaranya Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut