get app
inews
Aa Read Next : 5 Tokoh NU Ini Disebut Layak Jadi Cabup di Pilkada 2024 Karanganyar, Siapa Saja? Ini Nama-Namanya

Pejabat Tak Berikan Data atau Informasi Publik, Apa Saja Sanksinya?

Selasa, 14 Maret 2023 | 20:11 WIB
header img
Komisi Informasi sebut OPD atau instansi yang tak memberikan informasi kecuali dalam bidang keamanan bisa diberi sanksi (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

Sutarto menjelaskan, berdasarkan tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat  berhak untuk mendapatkan informasi apapun dari pejabat pemerintah. Meski begitu kata Sutarto, data atau informasi publik hanya diberikan kepada seseorang yang mengantongi surat izin dari suatu lembaga atau perusahaan. 

Sementara terkait pengajuan permohonan data atau informasi, Sutarto mengatakan harus melalui jalur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Apabila PPID tersebut tidak menanggapi pemohon secara berulang-ulang, maka KIP akan mengambil keputusan.

Di  Jawa Tengah sendiri sepanjang 2022, Komisi Informasi (KI) Jawa Tengah menerima laporan 194 sengketa informasi. 64 persen di antaranya didominasi sengketa di desa-desa. ***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut