get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Gembira bagi Pelaku Usaha, Indibiz Hadir di Sektor Kesehatan, Energi dan Ekspedisi

Kurir Ekspedisi Meninggal Saat Antar Paket, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Hak Waris

Kamis, 23 Februari 2023 | 20:32 WIB
header img
Kurir ekspedisi meninggal saat antar paket, BPJS Ketenagakerjaan gerak cepat bayarkan pada hak waris (Foto: Ist)

Esti Juniarti, istri almarhum mengucapkan terima kasih dan bersyukur atas perhatian yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pihak perusahaan kepadanya dan keluarga.

"Saya terima kasih banyak sudah diberikan perhatian support untuk masa depan anak saya dan semoga impian almarhum untuk anak-anak sampai kuliah bisa tercapai," tuturnya. 

Terpisah, Kepala Kantor Cabang Surakarta, Tonny WK menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya, semoga keluarga dapat ikhlas dan bersabar dengan musibah ini.

"Semoga  santunan yang diberikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi," imbuhnya. 

Disamping itu para pemberi kerja juga harus menyadari, berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja, maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai dengan standar BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami juga meminta kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Non Aparatur Sipil Negara, Pekerja Jasa Konstruksi serta Pekerja Migran Indonesia untuk memberikan perlindungan diri dari risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi kapanpun dan dimanapun dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut