KARANGANYAR,iNews.id - Sebelum melakukan pencairan saldo JHT, Anda perlu mempersiapkan beberapa berkas persyaratan untuk klaim JHT.
Ada sejumlah syarat mencairkan saldo JHT atau Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda persiapkan.
Persyaratan ini meliputi keseluruhan dokumen yang wajib dilampirkan saat mengajukan klaim manfaat jaminan.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, beberapa berkas persyaratan ini dirangkum IDXChannel sebagai berikut. Yuk, simak!
7 Syarat Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
1. Mengundurkan Diri atau PHK
Bagi peserta yang telah berstatus tidak aktif bekerja baik mengundurkan diri maupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mereka dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut.
Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
-E-KTP.
-Buku Tabungan.
-Kartu Keluarga (KK).
-NPWP (jika ada).
-Surat perjanjian kerja, surat keterangan berhenti bekerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
2. Usia Pensiun
Peserta yang telah memasuki masa pensiun juga dapat mengajukan manfaat JHT, baik yang masih bekerja maupun yang sudah tidak aktif bekerja. Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mencairkan saldo JHT antara lain sebagai berikut.
-Kartu BPJAMSOSTEK.
-E-KTP.
-Kartu Keluarga (KK).
-Buku Tabungan.
-NPWP (jika ada).
-Surat Keterangan Pensiun.
3. Cacat Total Tetap
Klaim manfaat JHT juga bisa dilakukan oleh peserta yang memenuhi ketentuan untuk mengajukan klaim ini, salah satunya bagi peserta yang mengalami cacat total sehingga tidak lagi bisa aktif bekerja. Beberapa berkas yang diperlukan antara lain sebagai berikut.
-Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
-E-KTP.
-Kartu Keluarga (KK).
-Buku Tabungan.
-Surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasihat.
-Surat keterangan berhenti bekerja.
NPWP (jika ada).
4. Klaim Sebagian 10%
Bagi Anda yang sudah menjadi peserta selama lebih dari 10 tahun, dapat mengajukan klaim sebagian sebanyak 10% dari total dana JHT dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut.
Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
-E-KTP.
-Kartu Keluarga (KK).
-Buku Tabungan.
-Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja.
-NPWP (jika ada).
Editor : Ditya Arnanta