5. Klaim Sebagian 30%
Anda juga bisa mengajukan klaim manfaat sebagian 30% dana JHT untuk perumahan jika Anda telah menjadi peserta minimal 10 tahun. Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain sebagai berikut.
-Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
-E-KTP.
-Kartu Keluarga (KK).
-Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
-Dokumen perbankan sesuai peruntukannya.
Buku Tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah.
NPWP (jika ada).
6. Meninggalkan Wilayah NKRI untuk Selamanya (WNI)
Peserta yang akan meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya bisa mengajukan manfaat jaminan jika terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Beberapa dokumen yang perlu dilampirkan dalam mencairkan saldo JHT ini antara lain sebagai berikut.
-Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
-Paspor yang masih berlaku.
-Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
-Buku tabungan.
-Surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi ke Indonesia dan beralih kewarganegaraan.
-Surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan.
-Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja.
-NPWP (jika ada).
7. Meninggalkan Wilayah NKRI untuk Selamanya (WNA)
Bagi peserta Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia, mereka dapat mengajukan manfaat jaminan jika terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dengan melampirkan beberapa dokumen berikut.
-Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
-Paspor yang masih berlaku.
-Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
-Buku Tabungan.
-Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
-Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja.
-NPWP (jika ada).
Itulah beberapa syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dipersiapkan. Beberapa dokumen tersebut menjadi syarat administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan.
Editor : Ditya Arnanta