get app
inews
Aa Read Next : Pemkot Tangsel Tingkatkan Santunan Kematian: Ahli Waris Dapat 42 Juta Rupiah

Kurir Ekspedisi Meninggal Saat Antar Paket, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Hak Waris

Kamis, 23 Februari 2023 | 20:32 WIB
header img
Kurir ekspedisi meninggal saat antar paket, BPJS Ketenagakerjaan gerak cepat bayarkan pada hak waris (Foto: Ist)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Belum lama ini ramai pemberitaan di berbagai media terkait meninggalnya  seorang kurir ekspedisi saat menjalankan tugas mengantar barang. 

Mendengar informasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan langsung menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk memastikan status kepesertaan korban. 

Diketahui sosok pria tersebut bernama Yuslan Susilo (42) karyawan PT Mitra Andalan Service (MAS), yang ditugaskan sebagai kurir di SAP Express. Yuslan sendiro tercatat telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Agustus 2020. 

Sebagai bentuk tanggung jawab dan pelayanan kepada peserta, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mendatangi kediaman korban untuk mengungkapkan duka cita sekaligus menyerahkan hak ahli waris berupa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai total Rp422 juta.

"Manfaat tersebut terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, manfaat jaminan pensiun yang diberikan secara lumpsum, seluruh saldo Jaminan Hari Tua milik peserta dan juga beasiswa bagi 2 orang anak dari TK hingga Perguruan Tinggi," papar Anggoro, dalam rilisnya, Kamis (23/2/2022). 

Anggoro menyadari sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak mampu menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga, namun hal tersebut merupakan wujud negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut