Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Endang Guru SMA 1 Karanganyar Raih Gelar Doktor IPK 3,89, Angkat Pengembangan Model Pembelajaran
Advertisement . Scroll to see content

PNS India Dipecat Setelah Cuti Selama 24 Tahun

Selasa, 14 Februari 2023 | 07:18 WIB
  • author Bramantyo
PNS India Dipecat Setelah Cuti Selama 24 Tahun
Ada-ada Saja, PNS di India terpaksa kehilangan pekerjaannya setelah Cuti selama 24 Tahun (Foto: BBC Indonesia)

Para wartawan mengatakan membolos kerja merupakan masalah besar di instansi-instansi pemerintah. Sekolah juga mengalami masalah yang sama sebab banyak guru membolos.

Tahun sebelumnya, sekolah negeri di Madhya Pradesh memecat seorang guru yang telah absen selama 23 tahun dalam karier 24 tahunnya.

Perdana Menteri Narendra Modi berjanji memberantas praktik-praktik seperti ini ketika ia menjabat tahun lalu.***

Editor: Ditya Arnanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut