KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Sidang pertama dugaan tindak pidana korupsi TIK yang diduga melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil berinisial G yang berdinas di Diknas Karanganyar dan penyedia jasa berinisial S mulai digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/6/2023).
Jalannya sidang perdana itu sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Kukuh Subyakto dan hakim anggota Bambang S Widjanarko dan Alfis Setyawan.
Ketua Tim JPU yang juga Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan dalam sidang perdana ini barus sebatas membacakan surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim Kukuh Subyakto serta hakim anggota Bambang S Widjanarko dan Alfis Setyawan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua terdakwa dikenakan pasal 2,3 dan 5 Undang-undang Tipikor dengan ancaman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta.
"Surat dakwaan dibacakan sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah,"terang Tubas saat dikonfirmasi wartawan lewat telepon seluler.
Menyangkut pengembalian kerugian negara oleh kedua terdakwa, Gilang menegaskan bahwa pengembalian itu dapat menjadi bahan pertimbangan JPU saat melakukan penuntutan dan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
"Kedua terdakwa sudah memiliki itikad baik. Ini jadi bahan pertimbangan bagi tim JPU,"kata dia.
Ditambahkannya, sidang selanjutnya vakan digelar pekan depan dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
"Jika penasehat hukum tidak melakukan eksepsi, maka akan dilanjutkan denga pemeriksaan saksi,"terangnya,
Sebagaimana diketahui, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menetapkan G yang merupakan pegawai Disdikbud Karanganyar serta S penyedia jasa, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan TIK untuk SD dan SMP tahun anggaran 2021 sebesar Rp2 miliar. Dalam pelaksanaanya, pengadaan TIK tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp400 juta. ***
Editor : Ditya Arnanta