get app
inews
Aa Text
Read Next : Endang Guru SMA 1 Karanganyar Raih Gelar Doktor IPK 3,89, Angkat Pengembangan Model Pembelajaran

PNS India Dipecat Setelah Cuti Selama 24 Tahun

Selasa, 14 Februari 2023 | 07:18 WIB
header img
Ada-ada Saja, PNS di India terpaksa kehilangan pekerjaannya setelah Cuti selama 24 Tahun (Foto: BBC Indonesia)

NEW DELHI,iNewskaranganyar.id - Seorang pegawai negeri sipil India, AK Verma, terpaksa dipecat setelah mengambil cuti pada tahun 1990 dan tidak pernah kembali untuk bekerja.

Seperti disadur iNewskaranganyar.id dari Okezone yang berasal dari BBC Indonesia, keputusan Pemerintah India itu disampaikan oleh Menteri Pembangunan Perkotaan M. Venkaiah Naidu yang membawahi Departemen Pekerjaan Umum Pusat, tempat AK Verma seharusnya bekerja.

Dilansir dari BBC, Senin (13/2/2023), AK Verma bekerja sebagai insinyur listrik dan mengambil cuti pada tahun 1990 setelah bekerja selama 10 tahun.

Atasan AK Verma memerintahkannya kembali bekerja setelah pengajuan perpanjangan cuti ditolak. Tidak jelas apakah ia tetap menerima gaji selama cuti panjang.

Tetapi baru tahun 2007 pihak berwenang menjatuhkan dakwaan untuk pemutusan hubungan kerja Menurut M. Venkaiah Naidu, Verma sudah diselidiki sejak tahun 1992, tetapi menolak bekerja sama.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut