get app
inews
Aa Text
Read Next : Mesin Politik Kembali Dihidupkan, Tani Merdeka Menargetkan Kemenangan Rober-Adhe & Luthfi Taj Yasin

Anggota Komisi VIII Paryono Dukung Langkah Mensos Keluarkan Edaran Larangan Ngemis Online

Minggu, 22 Januari 2023 | 17:17 WIB
header img
Anggota Komisi VIII Paryono Dukung Langkah Mensos Keluarkan Edaran Larangan Ngemis Online (foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Paryono mendukung penuh langkah Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengeluarkan edaran yang berisi larangan 'ngemis online' yang melibatkan lansia di TikTok. 

Menurut Paryono, sudah waktunya pemerintah harus bertindak cepat mengambil langkah tegas agar fenomena-fenomena yang saat ini marak di dunia maya tidak menjamur.

"Kalau masuknya tipiring (Tindak Pidana Ringan). Pemerintah harus benar-benar turun tangan harus diselesaikan persoalan (Ngemis Online) itu "papar Paryono pada iNewskaranganyar.id, di Karanganyar, Minggu (22/1/2023).

Menurut Paryono, tidak hanya ngemis online saja yang ditindak. Namun, pengemis dijalanan itupun harus diambil tindakan. Apalagi  aturan larangan mengemis sudah jelas. Bahkan peraturan larangan mengemis ini pun ada Perda ditiap-tiap daerah..

"Bu Menteri sudah menyampaikan, pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan-persoalan kayak pengemis dan sebagainya. Dalam Perda ada apapun di tiap-tiap daerah tidak boleh. Kita wajib melindungi dan merehabilitasi masalah sosial seperti itu,"terangnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mensoroti tajam fenomena 'ngemis online' yang belakangan marak di Jagat maya, khususnya di Tik Tok.


Fenomena Ngemis Online (Foto: Tangkapan Layar/iNewsbadung.id)

Salah satu yang mendapatkan sorotan Mensos Risma yaitu mandi lumpur untuk mendapatkan uang melalui fitur gift.  Pelaku 'pengemis online' ini menggunakan fitur gift, sehingga rela melakukan apa saja yang diinginkan pemberi gift agar mendapatkan pundi-pundi Rupiah. 

Ia pun mengeluarkan surat edaran (SE) untuk melarang tindakan mengeksploitasi lansia untuk kegiatan mengemis secara offline maupun online.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut