Selain meresmikan pendopo rumah dinas, bangunan itu juga akan dikenal dengan nama Pendopo Agung Joglo Raden Mas Said. Seluruh penggunaan aset di sana di bawah kelola Bagian Umum Setda Pemkab Karanganyar.
Tak ubahnya pendopo rumah dinas yang lalu, masyarakat maupun kedinasan boleh menyelenggarakan event di sana. Kapasitas tamu Joglo Raden Mas Said 600 orang atau 1,5 kali dari kapasitas pendopo rumah dinas lalu.
Sementara itu Kepala DPUPR Karanganyar, Asihno Purwadi mengatakan rekanan didenda Rp10 juta perhari selama perpanjangan kontrak.
Dalam pekan ini, seluruhnya selesai 100 persen. Pekerjaan yang telah diselesaikan meliputi bagian atap pendopo, lantai, serta bangunan pendukung sisi kanan dan kiri.
"Perpanjangan permohonan dari kontraktor 30 hari tapi tergantung kalau bisa menyelesaikan 10 hari ya 10 hari," ucapnya.
Para pekerja tinggal memasang plafon bagian dalam, ornamen bagian atap serta videotron dan sound.
Asihno mengungkapkan, cuaca menjadi kendala para pekerja dalam menyelesaikan pekerjaan sehingga dibutuhkan perpanjangan waktu.***
Editor : Ditya Arnanta