JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan pada Partai Ummat untuk memperbaiki persyaratan keanggotaan didua provinsi yang dinilai KPU belum memenuhi persyaratan untuk menjadi partai politik.
Kedua provinsi itu adalah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Sikap KPU itu disambut Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais. Mantan Ketua MPR ini bersyukur mediasi antara KPU dan Partainya berakhir baik.
Dengan keputuan KPU yang memberikan kesempatan pada partainya untuk memperbaiki persyaratan keanggotaan partainya di dua Provinsi, Amien Rais melunak dan bisa menerima keputusan dari KPU.
"Jawabannya sederhana, kita merasa di-single out (diasingkan) karena ada kecurangan dari pihak di bawah itu, setelah ini kan kita lakukan verifikasi, that's it! ya sudah mau diapakan lagi, as simple as that (sesederhana itu)," kata Amien menanggapi pertanyaan media dalam konferensi pers daring, Selasa (20/12/2022) malam.
Sementara Tim Advokasi Partai Ummat Denny Indrayana meyakini, Partai Ummat bisa memenuhi verifikasi faktual (verfak) perbaikan yang prosesnya berlangsung selama 10 hari ke depan, 21-30 Desember 2022.
Karena, Partai Ummat hanya memenuhi sisa-sisa kabupaten/kota di NTT dan Sulut yang belum memenuhi syarat.
"Jadi proses verfak pertama kemudian verfak perbaikan dijumlah. Secara DPD mungkin banyak, untuk mendapatkan jumlah MS untuk mencapai jumlah minimal enggak banyak lagi, ada yang tinggal berapa puluh sekian lagi, 20 sekian, dengan jumlah yang relatif, jadi jangan berpikir dari awal lagi. Tinggal kita mencari berapa yang kurang lagi untuk kita bisa lolos," kata Denny. Denny menguraikan, di NTT ada 7 yang ada, Partai Ummat tinggal memenuhi 5 kabupaten/kota, di Sulut 10 kabupaten/kota dari total 11 kabupaten/kota.
Editor : Ditya Arnanta