get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Daftarkan Bacaleg, PAN Bertemu Partai Ummat di KPU Karanganyar

Amien Rais Melunak usai KPU Beri Kesempatan Partai Ummat Ikut Pemilu

Rabu, 21 Desember 2022 | 09:18 WIB
header img
Amien Rais melunak dan menerima keputusan KPU untuk memperbaiki persyaratan keanggotaan partainya di dua provinsi agar bisa ikut pemilu (Foto: Okezone)

Terpisah, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menjelaskan, Partai Ummat mengajukan permohonan sengketa proses pemilu atas keputusan KPU No. 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2022 dan BAP KPU 308/PL.01.1/BA/05/2022 tentang rekapitulasi nasional hasil verifikasi parpol 14 September 2022.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, Bawaslu telah memimpin mediasi antara pemohon dan termohon pada Senin 19 Desember 2022 dan Selasa 20 Desember 2022 dengan hasil mencapai kesepakatan yang tergantung pada BAP mediasi permohonan tanggal 20 Desember 2022 yang menyepakati sejumlah hal. 

Pertama, Lolly menjelaskan, pemohon bersedia dan sanggup memenuhi syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di provinsi NTT dan pada sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Sulawesi Utara yang tersebar di kabupaten berikut: Kupang, Timur Tengah Selatan, Manggarai Timur, Alor, Sumba Barat, Lembata, Samburai Jua. Dan Provinsi Sulut: Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kota Kotamobagu.

Kedua, sambung Lolly, pemohon bersedia dan sanggup memenuhi jumlah keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya pada 5 kabupaten di NTT dan pada sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Sulut sebagaimana yang telah dibacakan di atas. 

“Ketiga, pemohon bersedia dan sanggup memenuhi syarat keanggotaan di provinsi NTT dan provinsi Sulut sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagai berikut,” sambung Anggota Bawaslu RI lainnya Puadi dalam pembacaan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (20/12/2022) malam. 

Pertama, Puadi menjelaskan, penyampaian dokumen perbaikan persyaratan keanggotaan oleh parpol 21-23 Desember 2022; kedua, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan parpol 23-24 Desember 2022; ketiga, penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Minggu 25 Desember 2022; keempat, verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kab/kota 26-28 Desember 2022; kelima, rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual parpol oleh KPU kab/kota kepada KPU provinsi 28 Desember 2022; keenam, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggoatan parpol oleh KPU provinsi ke KPU RI, Kamis 29 Desember 2022. 

Ketujuh, sambung Puadi, rekapitulasi hasil verifikasi faktual oleh KPU, Jumat 30 Desember 2022; kedelapan, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada parpol dan Bawaslu Jumat 30 Desember 2022; kesembilan, penetapan dan hasil pengundian parpol peserta pemilu Jumat 30 Desember 2022; dan kesepuluh, pengumuman parpol peserta pemilu Jumat 30 Desember 2022. 

Oleh karena itu, kata Totok, Bawaslu RI memutuskan untuk memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini, dan memerintahkan pada KPU untuk melaksanakan keputusan ini maksimal tiga hari sejak putusan dibacakan. 

“Demikian diputuskan pada Rapat Pleno Bawaslu, Selasa 20 Desember 2022 yang dihadiri oleh Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Puadi, Lolly Suhenti, Herwyn JH Malonda dan dibacakan di hadapan para pihak,” ucap Totok.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut