Ia mengatakan pihaknya telah memerintahkan Komisi A bersama Bapemperda untuk segera memanggil bagian Hukum dan Dispermades.
Ini perlu segera dilakukan dikarenakan pihak Legislatif, ungkap Bagus Selo, sudah mencium adannya kongkalikong pengisian perangkat desa.
"Karena terindikasi pengisian perangkat desa dari panitia desa yang akan melakukkan kerjasama pihak ke 3 yang tidak ditunjuk dari camat dan pemerintah tidak berkenan menindak lanjuti,"ungkapnya
"DPRD akan mendesak, dari komisi dan bapemperda sebelum pengisian perangkt yang selalu menimbulkan kecurangan dn permasalahan. Karena di Perda tidak ada petunjuk untuk di atur dengan Perbup.dan jelas bertentangan perbup dan perda," pungkasnya.***
Editor : Ditya Arnanta