get app
inews
Aa Read Next : 5 Tokoh NU Ini Disebut Layak Jadi Cabup di Pilkada 2024 Karanganyar, Siapa Saja? Ini Nama-Namanya

Intip Besaran Pendapatan Kepala Desa, Perangkat Hingga Tunjangan Perbulan

Kamis, 10 November 2022 | 21:57 WIB
header img
Intip besaran pendapatan Kepala Desa, Perangkat setiap bulannya (Foto: ilustrasi/inewskarsnganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Perhelatan akbar pemilihan kepala desa di 11 Desa di Karanganyar telah usai digelar. Dari 11 Desa, hanya tiga desa di Karanganyar yang lawannya istri sendiri. Ketiga calon petahana yang melawan istrinya sendiri yaitu Slamet Wiyono di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Warsito di Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Suwarso di Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu.

Bahkan ada satu trah saling berebut untuk menjadi Kepala Desa Ngadiluwih, Matesih Karanganyar. Ketiga calon yang berasal dari satu trah itu adalah  Ketiga calon yang masih satu keturunan adalah Rokhmad, Dwi Endro Wibowo dan Rosid Ali Masyruri. 

Sebagian orang tentu penasaran, berapa besaran pendapatan serta tunjangan didapat dengan menjadi Kepala Desa atau perangkat Desa lainnya. Pasalnya, posisi menjadi Kepala Desa dan Perangkat Desa saat ini banyak menjadi incaran.

Seperti dikutip iNewskaranganyar dari website Kominfo.go.id berikut besaran pendapatan Kepala Desa, perangkat Desa berserta tunjangannya.

Intip Pendapatan Kepala Desa dan Perangkat Desa Setiap Bulan

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dengan pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut