"Secara umum dilarang. Karena dapat menganggu aktivitas penerbangan. Kemudian mengantisipasi apabila sudah habis masanya, dikhawatirkan jatuh dintempat yangg berbahaya. Seperti pemukiman atau tempat yang ada bahan mudah terbakar,"imbuhnya.
Karena itulah, pihaknya berencana memanggil panitia pelaksana acara balon udara di Kemuning, Ngargoyoso, Karanganyar.
Pemanggilan itu untuk menanyakan semua persyaratan termasuk ijin dari Badan Otoritas Bandara sudah dikantongi atau tidak. Pasalnya, hingga kini, ijin yang diajukan ke Polda Jawa Tengah sendiri itupun belum mendapatkan jawaban.
Ijin dari Polda Jateng sangat penting. Apalagi letak festival balon udara ini berada di daerah Ngargoyoso yang dekat dengan perbatasan Provinsi Jawa Timur.
"Kami akan memanggil dulu pihak penyelenggara. Kemudian kami lakukan pengecekan apakah persyaratan sudah dipenuhi apa belum. Dan siapa yang akan bertangging jawab baik itu terkait jenis maupun kualifikasinya jadi balon seperti apa,"ujarnya.
Karena untuk apapun, menerbangkan balon udara ada Undang-undang yang mengaturnya tak boleh sembarangan dilakukan. Sekalipun balon udara yang akan diterbangkan berukuran kecil.
"Yang jelas untuk balon udara ini ada aturan dan UUnya. Larangan tidak noleh menerbanhkan balon udara,"ujarnya. ***
Editor : Ditya Arnanta