get app
inews
Aa Read Next : 5 Tokoh NU Ini Disebut Layak Jadi Cabup di Pilkada 2024 Karanganyar, Siapa Saja? Ini Nama-Namanya

Aplikasi Perizinan Bangunan Gedung Error, Begini Jawaban PUPR Karanganyar

Jum'at, 04 November 2022 | 21:09 WIB
header img
Aplikasi SIMBG error, layanan PBG terganggu (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung (SIMBG) error. Akibat Errornya sistem tersebutnya, mengganggu pelayanan permohonan perizinan bangunan gedung.

Aplikasi berbasis website yang disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) dan dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan terkait bangunan gedung itu mengalami masalah sejak beberapa hari lalu.

"Gangguan di sistem tersebut menyebabkan operator SIMBG, baik di Dinas Teknis (DPUPR) maupun Dinas Perizinan (PTSP), tidak bisa menerima atau membuka dokumen teknis yang diajukan Pemohon," Papar Farid Achmadi, Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda DPUPR Karanganyar, Jumat (4/11/2022).

Sebaliknya, ungkap Farid, pemohon, juga tidak bisa mengirimkan dokumen melalui SIMBG secara utuh. Begitu pula, seluruh dokumen yang sudah selesai tahap verifikasi dan dilakukan perhitungan retribusi di Dinas Teknis, terkadang hasil perhitungan tidak bisa terkirim atau terbaca di akun Dinas Perizinan.

"PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,"ujar Farid.

Untuk bisa mengajukan PBG, pemohon harus menyiapkan persyaratan dokumen rencana teknis yang telah ditetapkan, sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang diajukan. Dokumen tersebut berupa data umum, data teknis tanah, data teknis arsitektur, data teknis struktur, serta data teknis mekanikal elektrikal dan plumbing (MEP).

"SIMBG merupakan aplikasi berbasis website yang disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Aplikasi ini digunakan oleh seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia di dalam memberikan pelayanan bangunan gedung,"ujarnya. 

"Pelayanan tersebut berupa permohonan PBG (dulu bernama Izin Mendirikan Bangunan/IMB), serta permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung. 
Layanan SIMBG diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sejak 30 Juli 2021,"imbuhnya. 

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut