get app
inews
Aa Read Next : Pangsa Pasar Terbesar Ketiga di Indonesia, Torch Resmi Buka Outletnya di Kota Malang

Aremania Gruduk Kejaksaan Malang Desak Pengusutan Tuntas Tragedi Kanjuruhan

Senin, 31 Oktober 2022 | 13:21 WIB
header img
Aremania Gruduk Kejaksaan Negeri Kejari Kota Malang menuntut pengusutan kasus tragedi Kanjuruhan (Foto: iMPI)

Menariknya kembali tak ada penjagaan aparat kepolisian berseragam dinas. Hanya sejumlah anggota kepolisian hanya terlihat menggunakan pakaian preman atau pakaian non-dinas.

Sementara sejumlah petugas dari Satpol PP dan sejumlah aparat keamanan internal Kejari Kota Malang.

Di depan kantor Kejari Kota Malang, massa Aremania sempat ditemui oleh Kepala Kejari Kota Malang Edy Winarko.

Kepada Kajari Kota Malang ribuan Aremania ini meminta agar ia segera mengkomunikasikan dengan pimpinan di Kajati Jawa Timur untuk menolak berkas perkara yang diserahkan penyidik.

Pada aksi jilid tiga kali ini ada empat tuntutan yang disampaikan oleh ribuan Aremania yang hadir.

Para Aremania ini juga menggelar aksi tahlilan di depan kantor untuk mendoakan 135 nyawa yang meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan, pada Sabtu (1/10/2022).

Tuntutan ini dibacakan dihadapan Kepala Kejari Kota Malang Edy Winarko, dimana di poin pertama Aremania menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, agar bersikap adil dan memiliki tanggungjawab moral untuk dapat mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan Malang, pada Senin (31/10/2022).

"Meminta Kejaksaan Tinggi bersikap adil dan memiliki tanggungjawab moral untuk dapatnya tersebut dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Melakukan penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 135 jiwa dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku," demikian bunyi tuntutan Aremania yang dibacakan Imam Hidayat, Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak).

Tuntutan kedua yang dibaca Imam dengan memasukkan atau menerapkan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP terkait penyelesaian Tragedi Kanjuruhan. Di poin ketiga tuntutan Aremania meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan kepada penyidik Polda Jawa Timur karena tidak lengkap dan tidak seusai fakta hukum sebenarnya, atau diistilahkan menolak atau tidak melakukan P21 terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang diserahkan oleh penyidik Polri.

"Poin keempat meminta Kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Imam Hidayat, yang disambut teriakan dukungan dari Aremania yang melakukan aksinya di depan kantor Kejari Kota Malang.

Kajari Kota Malang Edy Winarko mengaku sudah menerima tuntutan dari ribuan Aremania yang hadir. Ia pun telah mengkomunikasikan dengan Kepala Kejati Jawa Timur terkait tuntutan Aremania.

"Tadi sudah saya terima, apa yang disampaikan oleh perwakilan dari saudara - saudara, kalian dan kita sudah Terima apa yang disampaikan pada mereka. Akan segera kita tindaklanjuti, mohon doanya supaya lancar dan mudah-mudahan bisa diusut tuntas. Mohon waktu untuk melaporkan dulu ke pimpinan," ucap Edy.

Edy mengaku bakal meneruskan aspirasi dan berkomunikasi terlebih dahulu ke Kajati Jawa Timur, terkait permintaan pengembalian berkas yang dilimpahkan penyidik Polda Jawa Timur.

"Nanti akan kita kabari lagi, kita akan komunikasikan dulu dengan pimpinan," ujar Edy sambil meninggalkan massa aksi. ***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut