JAKARTA,iNewskaranganyar.id - Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat menolak panggilan Putri Candrawathi saat berada di Magelang, Jawa Tengah.
Hal itu terungkap dari surat dakwaan yang terpublikasi di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan disebutkan lokasi kejadian berada di Perum Cempaka Residence Blok C III, Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Dalam dakwaan itu juga disebutkan, Putri Candrawathi juga sempat melakukan panggilan kepada ajudan yang lainnya yakni, Bharada E dan Bripka Ricky Rizal yang pada saat itu tengah berada di Masjid Alun-Alun Kota Magelang.
Putri pun meminta agar mereka berdua dapat segera kembali ke rumah. Setibanyak dirumah mereka berdua langsung menghadap Putri Candrawathi yang berada di kamar. Ia pun meminta kepada ajudannya agar memanggil Brigadi J untuk bertemu di kamarnya.
Ricky pun kemudian menuruti kemauan dari Putri dan memanggil Brigadir J untuk menemuinya di kamar tersebut akan tetapi pada saat itu, Brigadir J sempat menolak ajakan tersebut.
”Saksi Ricky Rizal Wibowo mengajak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat masuk ke rumah karena dipanggil saksi Putri Candrawathi, namun sempat ditolak oleh Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," bunyi petikan surat dakwaan jaksa, Rabu (12/10/2022).
Tak abis akal, Ricky pun tetap berusaha membujuk agar Brigadir J dapat memenuhi keinginan Putri Candrawathi. Hingga kemudian, Brigadir J pun akhirnya menuruti keinginan Putri Candrawathi.
”Saksi Ricky Rizal Wibowo berusaha membujuk korban Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk bersedia menemui Saksi Putri Candrawathi dalam kamarnya di lantai dua," katanya.***
Editor : Ditya Arnanta